DETIKHEADLINE.COM, PEMATANGSIANTAR – Berbagai elemen masyarakat yang terdiri dari organisasi kepemudaan, mahasiswa, aktivis, praktisi hukum, akademisi, hingga tokoh masyarakat menyatakan komitmen menjaga kondusivitas Kota Pematangsiantar melalui deklarasi gerakan “Siantar Damai” yang digelar dalam forum diskusi publik Hearing Public di Dano Foodcourt, Jalan Sibolga, Pematangsiantar, Rabu (10/6/2026). Kegiatan yang diinisiasi oleh kelompok Rakyat Siantar Bicara tersebut menjadi wadah penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus ruang dialog terbuka untuk membahas berbagai isu yang berkembang, termasuk aksi demonstrasi yang sebelumnya berlangsung di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Koordinator Rakyat Siantar Bicara, Ferry Simarmata, menegaskan bahwa forum ini bertujuan memperkuat persatuan masyarakat serta menjaga stabilitas daerah dari berbagai kepentingan yang dinilai berpotensi mengatasnamakan warga Pematangsiantar tanpa dasar yang jelas. “Kami ingin memastikan bahwa suara masyarakat Pematangsiantar disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak memiliki keterlibatan langsung dengan dinamika daerah,” ujar Ferry dalam sambutannya. Diskusi berlangsung secara terbuka dan interaktif. Para peserta menyoroti munculnya dugaan penggunaan nama masyarakat Pematangsiantar dalam sejumlah aksi politik dan demonstrasi oleh pihak yang dinilai tidak mewakili aspirasi warga setempat. Sebagai hasil forum, sejumlah organisasi kepemudaan yang hadir, antara lain DPD KNPI Pematangsiantar, MPC Pemuda Pancasila, GAMKI, GP Ansor, Satma IPK, DPD IPK, IMM, dan PC PMII, menyepakati deklarasi bersama yang berisi lima poin sikap. Pertama, menolak segala bentuk pencatutan nama masyarakat Pematangsiantar untuk kepentingan politik oleh pihak eksternal yang tidak memiliki rekam jejak pengawasan maupun keterlibatan aktif dalam pembangunan daerah. Kedua, menolak penyebaran tuduhan tanpa bukti yang berpotensi menimbulkan fitnah, konflik sosial, dan kegaduhan di tengah masyarakat. Forum menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap persoalan hukum. Ketiga, mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan fakta, data, dan proses hukum yang objektif. Keempat, menolak segala bentuk provokasi, politik adu domba, maupun upaya yang dapat memecah belah persatuan masyarakat Kota Pematangsiantar. Kelima, mendorong agar roda pemerintahan tetap berjalan secara efektif dan mendukung aparat penegak hukum menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain deklarasi tersebut, peserta forum juga menyerukan agar seluruh pihak menghentikan praktik penggunaan nama masyarakat Pematangsiantar dalam berbagai agenda politik tanpa persetujuan maupun representasi yang jelas. Mereka menilai bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum seharusnya disampaikan melalui mekanisme pelaporan resmi kepada lembaga yang berwenang, bukan melalui tuduhan yang belum terbukti kebenarannya. Forum juga meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan penyebaran informasi yang mengandung fitnah serta tindakan yang mencatut nama masyarakat Pematangsiantar demi kepentingan tertentu. Masyarakat diharapkan tetap menjaga persatuan, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta terus mengawal pembangunan Kota Pematangsiantar secara kritis, konstruktif, dan berlandaskan etika demokrasi. Hearing Public tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, di antaranya praktisi hukum Imran Simanjuntak dan Binaris Situmorang, cendekiawan Muslim Budi Batubara, Kasat Binmas Polres Pematangsiantar AKP Maxi Manurung, Ketua DPD KNPI Pematangsiantar Arif Harahap, perwakilan MPC Pemuda Pancasila H. Fitra, Ketua GAMKI Jon Roi Tua Purba, Ketua GP Ansor Riduan Akbar, Ketua Satma IPK Bill Nasution, perwakilan DPD IPK Fikri, perwakilan IMM Hamifah Maharani, serta perwakilan PC PMII Ethan Sayu Ferdiansyah. Deklarasi “Siantar Damai” diharapkan menjadi momentum memperkuat persatuan masyarakat sekaligus menjaga iklim demokrasi yang sehat, damai, dan bertanggung jawab di Kota Pematangsiantar.